banner 728x250 banner 728x250 banner 728x250

Kantong Lumpur Bendungan di Pinrang Jebol, Plt Kadis SDA & BK : Segera Ditangani

banner 120x600
banner 468x60

Kantong Lumpur Bendungan di Pinrang Jebol, Plt Kadis SDA & BK : Segera Ditangani

Takalar — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pinrang, bersama sejumlah pejabat dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), merespons kondisi Bendungan Benteng yang mengalami kerusakan kantong lumpur, Jumat 13 Juni 2025.

banner 325x300

Peninjauan ini dipimpin langsung oleh Kasubdit Perencanaan Operasi dan Pemeliharaan (OP), Ketua Tim Teknis Cepat (TKC) Penanganan Bencana dari Direktorat Jenderal Sumber Daya Air (SDA) Kementerian PUPR Jakarta.

Turut mendampingi Kabid OP BBWS Pompengan–Jeneberang, Satker OP, PPK OP, serta Tim Teknis Penanganan Bencana BBWS.

Plt. Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi (SDA BK) Kabupaten Pinrang, A. Sinapati Rudy, mengatakan, peninjauan ini merupakan tindak lanjut langsung dari komunikasi dan koordinasi intensif yang dilakukan oleh Bupati Pinrang beberapa waktu lalu.

“Nah dari hasil kunjungan, itu akan langsung segera ditangani,” jelasnya.

Baca Juga :Latih Kepekaan Sosial, Murid TK Azzahrah Bagi Takjil untuk Warga

Ia menerangkan, pihak balai telah memastikan akan segera melakukan perbaikan dengan metode pemasangan SLT Pile. Itu adalah sebuah solusi permanen yang dirancang untuk tahan terhadap aliran lumpur, sehingga diharapkan kerusakan serupa tidak terjadi kembali di masa depan.

“Dengan metode ini, kita optimis sistem irigasi akan kembali normal dan lebih kokoh,” kata pria yang akrab disapa Andi Ugi itu.

Dia pun menegaskan, bahwa proses percepatan perbaikan akan terus dikawal agar kebutuhan air pada musim tanam April–September dapat terpenuhi tanpa hambatan.

“Kami tidak ingin para petani terganggu aktivitasnya. Koordinasi terus kami jaga agar semua berjalan tepat waktu dan hasil pertanian masyarakat tetap optimal,” tutupnya

 

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *